"Bapak sendiri sakit, sebenarnya tidak menerima apa yang telah terjadi, tapi dengan keputusan yang memang sudah ada dari pengadilan, bapak terima saja semua itu. Maka dari itu, bapak dengan senang hati legawa dengan keputusan ini," ujar dia kepada wartawan.
Baca juga: Ayah ART Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Saat Hakim Vonis Majikan 4 Tahun Penjara
Di lain sisi, ketidakcakapan Suparno soal hukum juga membuatnya tak mengetahui soal langkah yang akan dilakukan setelah ini.
Suparno tidak tahu akan mengajukan banding atau tidak karena ia tidak memahami prosedurnya.
"Masalah itu kurang tahu, karena Bapak orang kampung, hanya sekadar menggunakan fasilitas apa yang Bapak tahu saja, kalau ke depannya Bapak enggak tahu sama sekali," beber dia.
Korban menangis
Tak hanya Suparno, Siti selaku korban juga tak kuasa menahan kepedihannya usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dua majikan yang menyiksanya di apartemen bilangan Simprug, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, air mata Siti mulai mengucur saat Siti berjalan menggunakan kedua tongkatnya di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkahnya juga sesekali tertatih karena dirinya tak kuasa menahan air matanya.
Suara isak tangisannya bahkan cukup terdengar meski dirinya mengenakan masker berwarna biru.
Pendukung Siti minta jaksa banding
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala ART) Lita Anggraini meminta JPU untuk melakukan banding atas vonis hakim.
Menurut dia, vonis yang diterima para terdakwa tidak adil.
"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar dia.
"Seharusnya kalau jaksa memiliki hati nurani, harusnya naik banding. Kalau dia berbicara keadilan, bukan menjadikan proses hukum sebagai transaksi pasar dengan restitusi, harusnya naik banding," sambung dia.
Baca juga: Usai Disiksa Hingga Tak Berdaya, Siti Khotimah Dipulangkan Majikan ke Yayasan Penyalur
Adapun transaksi pasar yang dimaksud oleh Lita adalah pemberian uang cash sebesar Rp 200 juta dalam sidang pembacaan vonis.