JAKARTA, KOMPAS.com - Suparno (49), ayah dari asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), hanya bisa pasrah saat majelis hakim membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap eks majikan anaknya, yakni Metty Kapantow dan So Kasander.
Ia menilai putusan hakim sukar untuk diubah. Karena itu Suparno mengibaratkan nasi sudah menjadi bubur.
"Mengenai keputusan (hakim), Bapak sendiri memang belum menerima ya, tapi mau dikata apa lagi, nasi sudah menjadi bubur, ibarat penganiayaan ini bukan apa, anak bapak kok jadi begini," ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Suparno tak menampik hatinya perih saat mendengar putusan hakim.
Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Namun, ia tak punya kuasa untuk mengubah vonis yang telah diputuskan.
"Bapak sendiri sakit, sebenarnya tidak menerima apa yang telah terjadi, tapi dengan keputusan memang sudah ada dari pengadilan juga bapak terima saja semua itu. Maka dari itu bapak dengan senang hati legawa dengan keputusan ini," ungkap dia.
Menyoal banding atas vonis yang dibacakan, Suparno mengaku belum tahu apakah akan mengajukan atau tidak.
Baca juga: Uang Bantuan dan Restitusi Senilai Rp 475 Juta Ringankan Vonis Majikan Penganiaya ART di Jaksel
Ia mengungkapkan dirinya tidak paham soal permasalahan hukum.
"Masalah itu kurang tahu, karena Bapak orang kampung, hanya sekadar menggunakan fasilitas apa yang bapak tahu saja, kalau ke depannya Bapak enggak tahu sama sekali," beber dia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Metty dan 3,5 tahun untuk sang suami, So Kasander.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Baca juga: ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Jaksel Menangis Usai Dengar Vonis Hakim
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Metty dan So Kasamder selama 3,5 tahun karena kedua terbukti terbukti melakukan kekerasan kepada Siti.
Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.
"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.