JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik memeriksa secara estafet sejumlah saksi insiden anggota TNI AL diduga menabrak rombongan pesepeda di kawasan Sudirman.
Pemeriksaan disebut berlangsung hingga selama 13 jam.
Mereka dipanggil ke Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (23/7/2023).
“Korban, saksi, dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik di Kantor POM Lantamal III pada tanggal 23 Juli 2023 dan sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” kata kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Adapun pelaku dilaporkan dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” ujar Justian.
Baca juga: Anggota TNI AL Penabrak Rombongan Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum
Laporan itu sendiri diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
Ke depannya, tim kuasa hukum akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, insiden ini berlangsung pagi hari sekitar pukul 06.40 WIB di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat. Rombongan sepeda itu sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.
Baca juga: Panglima TNI Pastikan Oknum Tentara Penabrak Pesepeda di Jakarta Diproses Hukum
“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata kuasa hukum korban Dian Justian Ibrahim dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Senin.
Seorang saksi di lokasi melihat motor pelaku yaitu Kawasaki LX 150 H berwarna hitam kuning dengan nomor polisi B 3700 PCY.
“Pengendara memakai jaket putih, celana jins biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.
Usai kejadian, pelaku langsung berlalu pergi dan meninggalkan ketiga korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Para korban mengalami luka-luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Terancam Penjara 4 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.