JAKARTA, KOMPAS.com - Metty Kapantow dan So Kasander, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan, mendapat sejumlah keringanan saat majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Salah satu faktor yang meringankan vonis Metty Kapantow dan So Kasander adalah pemberian uang bantuan dan restitusi dengan nilai total Rp 475.042.000.
"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang.
Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," sambung dia.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Metty Kapantow dan So Kasander antara lain, penyiksaan yang mereka lakukan tidak hanya menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban di kemudian hari.
Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan Siti kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan Siti Khotimah selaku korban kesulitan dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya," ujar hakim.
Baca juga: Tangis ART Asal Pemalang atas Vonis 4 Tahun Penjara Majikan yang Siksa dan Borgol Dirinya
"Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui secara terus terang atas sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegas Tumpanuli.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Metty dan 3,5 tahun untuk sang suami, So Kasander.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Metty dan So Kasander selama 3,5 tahun karena kedua terbukti terbukti melakukan kekerasan kepada Siti.
Baca juga: Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel
Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.
"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.