JAKARTA, KOMPAS.com - Suparno (49), ayah dari asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), hanya bisa pasrah saat majelis hakim membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap eks majikan anaknya, yakni Metty Kapantow dan So Kasander.
Ia menilai putusan hakim sukar untuk diubah. Karena itu Suparno mengibaratkan nasi sudah menjadi bubur.
"Mengenai keputusan (hakim), Bapak sendiri memang belum menerima ya, tapi mau dikata apa lagi, nasi sudah menjadi bubur, ibarat penganiayaan ini bukan apa, anak bapak kok jadi begini," ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Suparno tak menampik hatinya perih saat mendengar putusan hakim.
Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Namun, ia tak punya kuasa untuk mengubah vonis yang telah diputuskan.
"Bapak sendiri sakit, sebenarnya tidak menerima apa yang telah terjadi, tapi dengan keputusan memang sudah ada dari pengadilan juga bapak terima saja semua itu. Maka dari itu bapak dengan senang hati legawa dengan keputusan ini," ungkap dia.
Menyoal banding atas vonis yang dibacakan, Suparno mengaku belum tahu apakah akan mengajukan atau tidak.
Baca juga: Uang Bantuan dan Restitusi Senilai Rp 475 Juta Ringankan Vonis Majikan Penganiaya ART di Jaksel
Ia mengungkapkan dirinya tidak paham soal permasalahan hukum.
"Masalah itu kurang tahu, karena Bapak orang kampung, hanya sekadar menggunakan fasilitas apa yang bapak tahu saja, kalau ke depannya Bapak enggak tahu sama sekali," beber dia.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Metty dan 3,5 tahun untuk sang suami, So Kasander.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Baca juga: ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Jaksel Menangis Usai Dengar Vonis Hakim
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Metty dan So Kasamder selama 3,5 tahun karena kedua terbukti terbukti melakukan kekerasan kepada Siti.
Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.
"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasander. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.