BEKASI, KOMPAS.com - AS (20) seorang pemuda yang menjadi korban pembacokan tiga pria di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami luka robek pada bagian kepala.
Peristiwa pembacokan terjadi saat korban berada di bengkel di Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada 12 Juli 2023, pukul 23.00 WIB.
"Luka korban ada di kepala bagian kanan, luka robek," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Polsek Tambun, Senin (24/7/2023).
Karena luka akibat senjata tajam itu, korban akhirnya mendapatkan 10 jahitan. kini kondisi korban sudah membaik.
Baca juga: Pria Bacok Pemuda di Tambun Bekasi, Cemburu Mantan Istri Chat Korban
"(Penanganan) lukanya ada 10 jahitan. Alhamdulillah sudah kembali ke rumah, jadi kondisinya ya sudah bisa beraktivitas," ujar Twedi.
Adapun pada saat kejadian, AS tengah duduk di depan bengkel. Tiba-tiba tiga pelaku datang menggunakan sepeda motor.
"Secara tiba-tiba pelaku ini tiga orang datang menggunakan sepeda motor, yang satu menunggu di motor, yang dua turun dan melakukan pembacokan," tutur Twedi.
Usai membacok korban hingga kondisi kepalanya berdarah, ketiga pelaku pun langsung kabur.
Twedi menuturkan, tiga pelaku dan korban tidak saling mengenal. Sementara antar pelaku merupakan teman.
Baca juga: Dua dari Tiga Pembacok Pemuda di Tambun Ditangkap, Satu Masih Buron
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal tapi hanya mengetahui saja bahwa korban ini sering melakukan komunikasi dengan mantan istri AH," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, motif tiga pelaku membacok korban karena salah satu pelaku berinisial AH yang merasa cemburu melihat korban berkomunikasi dengan mantan istrinya.
AH mengajak kedua temannya untuk melakukan aksi pembacokan terhadap AS. AH kini masih dalam pengejaran polisi.
"AH ini adalah pelaku yang merencanakan dan melukai korban sekaligus mengajak pelaku-pelaku lain melakukan tindak pidana pengeroyokan ini," tutur Twedi.
MR dan AH disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
FL yang turut serta membantu perbuatan AH dan MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.