JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan kesempatan Mario Dandy Satriyo (20) untuk menghadirkan ahli atau saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) tinggal satu kesempatan.
Hal itu ditegaskan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (25/7/2023).
"Yang jelas, Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge kan dua kali sidang. Hari ini dan sidang yang akan datang," ujar dia kepada wartawan.
"Soal sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, ya itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," sambung Djuyamto.
Baca juga: Aset Disita KPK, Rafael Alun Tak Mampu Biayai Pengobatan D yang Dianiaya Mario Dandy
Adapun sidang lanjutan kasus penganiayaan D seharusnya kembali digelar hari ini.
Namun, saksi meringankan yang sebelumnya telah dipersiapkan kubu Mario tidak ada satu pun yang hadir. Akibatnya, sidang batal digelar.
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menganggap persidangan kali ini sudah masuk dalam penghitungan.
Andai Mario kembali tak menghadirkan saksi atau ahli meringankan pekan depan, maka tidak ada kesempatan lagi.
Baca juga: Rafael Alun Tidak Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy dalam Sidang
"Tidak ada kesempatan lagi. Hari ini sudah dihitung. Sisa Selasa depan," beber Djuyamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.