JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Sosial Jakarta Utara menyambangi rumah reyot penuh puing yang dihuni Dyah Aristi Kusuma Putri (42) pada Kamis (20/7/2023).
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kepala Satuan Pelayanan Sosial Kecamatan Koja, Anjar, tentang adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) terlantar.
Untuk diketahui, rumah reyot yang penuh puing dan tanpa listrik ini beralamat di Jalan Mayangsari III, Blok E-13, RT 014/RW 015, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Rumah Reyot Putri di Jakut Sempat Jadi Tempat Menongkrong Anak Muda
Putri yang merupakan anak tunggal ini diduga mengalami depresi usai kedua orangtuanya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
"Satgas P3S Posko Permai bersama Kasatpel Kecamatan Koja melakukan home visit ke alamat tersebut," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Rizqon Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Sesampainya di sana, petugas bertemu dengan Ramlah Harahap (74), eks Ketua RT setempat sekaligus orang yang sudah dianggap ibu oleh Putri.
"Memang benar bahwa adanya ODGJ tersebut dan tinggal di alamat tersebut sudah lama lalu diurus oleh salah satu warga," ucap Rizqon.
Berdasarkan laporan yang diterima Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Putri akhir-akhir ini sering mengamuk dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sepotong Kisah Putri: Perempuan Sebatang Kara di Jakut yang Hidup di Rumah Reyot Tanpa Listrik
"Petugas memberikan bantuan pelayanan berupa pendampingan untuk merujuk PPKS tersebut ke RSKD Duren Sawit dan Panti Sosial Provinsi DKI Jakarta," ujar Rizqon.
Namun, menurut keterangan Ramlah, saat ini warga setempat menolak bantuan pelayanan sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.
"Dikarenakan PPKS tersebut sudah dibantu oleh pihak lembaga masyarakat," imbuh Rizqon.
Kepada Kompas.com, Rizqon juga memperlihatkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani Ramlah dan Anjar.
Surat tersebut berisi tentang Putri yang belum memerlukan bantuan pelayanan sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Utara.
"Karena menganggap ada bantuan lainnya dari lembaga masyarakat yang dapat bertanggung jawab dengan perhatian dari warga masyarakat," bunyi surat pernyataan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.