Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Ratusan Gram Kokain yang Diselipkan Dalam Buku

Kompas.com - 25/07/2023, 17:45 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta serta kepolisian menggagalkan penyelundupan 493 gram kokain, yang diselipkan di dalam buku dan sertifikat dalam periode Mei-Juni 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas menerima paket kiriman dari Spanyol ke Jakarta Timur.

"Petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih, dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku," kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

"Setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," lanjut dia.

Baca juga: Hakim Ketua Minta Anak Balita Wowon Dihadirkan sebagai Saksi yang Didampingi

Setelah ditelusuri, tim gabungan menemukan bahwa paket berisi kokain ditujukan untuk seseorang berinisial INK di Bali. Petugas kembali menerima paket asal Spanyol, dengan penerima berinisial INK. Gatot menyebut, paket itu diberi keterangan berisikan dokumen.

"Petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram," ungkap Gatot.

Ia menyampaikan, petugas menangkap INK (52) yang menjadi penerima barang haram itu di Bali. Pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai tour guide.

"Dari keterangan INK, diketahui bahwa ia diperintah oleh pengendali WNA asal Russia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023," papar Gatot.

Baca juga: Putri, Perempuan Sebatangkara di Rumah Reyot Jakut Masuk Klasifikasi ODGJ Telantar

Gatot menjelaskan, modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.

“Modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif, seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," terang dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com