TANGERANG, KOMPAS.com - Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta serta kepolisian menggagalkan penyelundupan 493 gram kokain, yang diselipkan di dalam buku dan sertifikat dalam periode Mei-Juni 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas menerima paket kiriman dari Spanyol ke Jakarta Timur.
"Petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih, dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku," kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
"Setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," lanjut dia.
Baca juga: Hakim Ketua Minta Anak Balita Wowon Dihadirkan sebagai Saksi yang Didampingi
Setelah ditelusuri, tim gabungan menemukan bahwa paket berisi kokain ditujukan untuk seseorang berinisial INK di Bali. Petugas kembali menerima paket asal Spanyol, dengan penerima berinisial INK. Gatot menyebut, paket itu diberi keterangan berisikan dokumen.
"Petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram," ungkap Gatot.
Ia menyampaikan, petugas menangkap INK (52) yang menjadi penerima barang haram itu di Bali. Pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai tour guide.
"Dari keterangan INK, diketahui bahwa ia diperintah oleh pengendali WNA asal Russia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023," papar Gatot.
Baca juga: Putri, Perempuan Sebatangkara di Rumah Reyot Jakut Masuk Klasifikasi ODGJ Telantar
Gatot menjelaskan, modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
“Modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif, seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," terang dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.