Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti Kasus Penipuan "Online" Jaringan Internasional

Kompas.com - 26/07/2023, 09:46 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan puluhan barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu.

Puluhan barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka yang telah ditangkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari HP, empat buku tabungan, lalu kartu perdana dari berbagai macam provider," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Korban Rp 878 Juta

Puluhan barang bukti itu mencakup ponsel merek iPhone, serta 11 buku tabungan dan kartu ATM dari bank BCA, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian 13 kartu ATM dari bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan CIMB, juga kartu perdana milik provider XL, Telkomsel, Netphone, Axis, dan Smartfren.

Ada pula tujuh unit ponsel merek lain, satu unit CPU, kardus ponsel, satu laptop dan pengisi daya.

Lalu buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, dan Thailand dalam pecahan 1.000, 500, 300, 20, dan 10.

Selanjutnya dua paspor, dua kartu Foreign Employment, dan satu kartu pers atas nama Deny Permana Putra.

"Untuk mata uang Kamboja, ada uang pecahan 100 sebanyak 162 lembar," tutur Leo.

Barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Barang bukti terkait kasus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu yang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Saat ini, puluhan barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur beserta tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu DPS (26), DPP (27), dan WW (35).

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Penipuan berkedok kerja paruh waktu


Leo mengatakan, terungkapnya modus penipuan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com