JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) ditangkap terkait kasus penipuan online jaringan Internasional.
"Penyidikan sudah naik proses dan (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Ratusan Gram Kokain yang Diselipkan Dalam Buku
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA per tanggal 28 Juni 2023.
Laporan dibuat oleh seorang perempuan berinisial AH (31) yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan, tiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Ada yang berada di luar kota Jakarta," ujar dia.
Leo menjelaskan, kasus penipuan online jaringan internasional ini menggunakan modus operandi kerja paruh waktu.
Baca juga: Hindari Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Beli Barang lewat Medsos
Mulanya, AH masuk ke akun Instagram-nya. Lalu, ia mengklik sebuah situs yang tertera di Instagram. Link itu terhubung pada sebuah grup WhatsApp bernama "Tokped".
Di grup itu, para pelaku menawarkan tugas paruh waktu yang harus dikerjakan para korban jika ingin mendapat keuntungan.
Namun, sebelumnya, para korban diharuskan mengirim uang ke beberapa rekening milik pelaku.
Awalnya, mereka mengembalikan uang yang telah korban setor dengan komisi Rp 400.000.
"Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari pada kerja paruh waktu tersebut," jelas Leo.
Baca juga: Kerja Paruh Waktu Like dan Subscribe Youtube, Seorang Karyawan Rugi Rp 48,8 Juta
Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan.
Total kerugian yang dialami oleh AH sebanyak Rp 878 juta.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.