Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 32 Paket Sabu, Pria di Tambora Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/07/2023, 09:59 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial NA (41) alias Naya yang kedapatan menyimpan 32 paket sabu seberat 6,74 gram di rumahnya, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (23/7/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga setempat. Petugas lalu menangkap Naya di kediamannya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan," ujar Putra dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

"Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," lanjut dia.

Baca juga: Mencurigakan, Penyelundupan 6,1 Kg Sabu Dalam Spare Part Bekas Digagalkan

Putra menyatakan, Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke. Keduanya merupakan tetangga di lingkungan yang sama.

Kata Putra, transaksi barang haram itu terakhir dilakukan pada Jumat (21/7/2023) di kawasan Tambora.

Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka Naya dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram, dan dihargai Rp 10 juta.

"Setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka NA alias Naya kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi," papar dia.

Baca juga: Ulah Sejoli di Jakarta Barat: Pura-pura Jadi Polisi untuk Curi Ponsel Sopir Taksi Online, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Harga paket sabu tersebut mulai dari Rp 80.000 hingga Rp 650.000.

Naya menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku ikut memakai sabu yang dibelinya. Kini, Naya telah ditahan di Mapolsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun," jelas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com