JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial NA (41) alias Naya yang kedapatan menyimpan 32 paket sabu seberat 6,74 gram di rumahnya, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (23/7/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga setempat. Petugas lalu menangkap Naya di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan," ujar Putra dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
"Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," lanjut dia.
Baca juga: Mencurigakan, Penyelundupan 6,1 Kg Sabu Dalam Spare Part Bekas Digagalkan
Putra menyatakan, Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke. Keduanya merupakan tetangga di lingkungan yang sama.
Kata Putra, transaksi barang haram itu terakhir dilakukan pada Jumat (21/7/2023) di kawasan Tambora.
Satu paket plastik klip berisi sabu yang dibeli oleh tersangka Naya dari Eke memiliki berat sekitar 10 gram, dan dihargai Rp 10 juta.
"Setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka NA alias Naya kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi," papar dia.
Harga paket sabu tersebut mulai dari Rp 80.000 hingga Rp 650.000.
Naya menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku ikut memakai sabu yang dibelinya. Kini, Naya telah ditahan di Mapolsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.