JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas (19) bakal menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), hari ini, Kamis (27/7/2023).
Saksi meringankan adalah saksi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka membela terdakwa.
Penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan, ada satu orang saksi meringankan akan dihadirkan di muka persidangan.
"Kami akan mengajukan satu saksi a de charge (meringankan)," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, LPSK Sebut Bisa Saja Memperberat Hukuman
Namun, Happy enggan membocorkan identitas saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Rahasialah ya. Nanti saja," ujar dia.
Lebih lanjut, Happy sebenarnya ingin menghadirkan dua saksi meringankan. Namun, satu saksi lainnya belum pasti bisa hadir.
"Tadinya dua orang, tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan," imbuh dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang hari ini rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sidang ini digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji. Adapun dalam sidang hari ini, terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo (20), tidak akan hadir di persidangan.
Selama agenda sidang menghadirkan saksi meringankan, tiap terdakwa diberikan waktu eksklusif oleh majelis hakim.
Khusus Mario, tim penasihat hukumnya diberi kesempatan pada Selasa (25/7/2023) dan Selasa pekan depan (1/8/2023).
Namun, penasihat hukum Mario tidak bisa menghadirkan satu pun saksi meringankan Selasa lalu.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.