JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, baru saja lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.
Tak sampai di situ, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, juga dinyatakan lolos masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan di atas kertas, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menyebut anak Ferdy Sambo akan selalu berpangkat lebih tinggi daripada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Lolos Akpol 2023, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bertugas di Kampung Halaman Mendiang Brigadir J
"Richard Eliezer yang notabene dipaksa menjadi eksekutor untuk menghabisi mendiang Yosua Hutabarat " ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
"Saya bertanya-tanya, kelak jika bertemu Richard Eliezer, apa yang akan anak Ferdy Sambo katakan?" ucap Reza melanjutkan.
Seperti diketahui, Eliezer merupakan sosok justice collaborator yang menyingkap tabir misteri kematian Brigadir Yosua yang ternyata dibunuh oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
Eliezer juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Di sisi lain, Reza berharap Kepolisian RI (Polri) mempertimbangkan Tribrata ditempatkan di wilayah tempat keluarga mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua," ucap Reza.
Siapa tahu, kata Reza, restorative justice yang hakiki akan berlangsung di situ. Yaitu, anak Ferdy Sambo menjadi perpanjangan tangan orangtuanya yang sempat meminta maaf ke keluarga mendiang Josua.
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol 2023, Pengamat: Dia Punya Daya Lenting dalam Situasi Kritis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.