JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikritik karena disebut telah mengganti nama sistem angkutan umum terintegrasi JakLingko menjadi Mikrotrans.
Kritik itu disampaikan oleh perempuan bernama Hana Charistia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui video yang diunggah pada TikTok pribadinya.
"Hari ini ada yang baru di Jakarta. Sistem transportasi terintegrasi yang kita ketahui bernama JakLingko, hari ini diubah oleh PJ Gubernur menjadi Mikrotrans," kata Hana, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Pelecehan Seksual Juga Perlu Dicegah di Mikrotrans, Ini Caranya Menurut Pengamat
Dalam video itu, Hana mengatakan bahwa JakLingko merupakan nama yang diambil dari bahasa NTT, tepatnya di daerah Manggarai Tengah, Ruteng, Desa Cancar.
Nama JakLingko itu dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga menjadi istilah umum di Ibu Kota.
"Saya sebagai putri daerah yang tinggal di Ibu Kota merasa sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur mengganti nama JakLingko menjadi Mikrotrans," kata Hana.
"Seharusnya bapak yang menjadi Pj Gubernur melanjutkan program program yang sudah dibuat oleh Pak Anies, bukan mengubah seenaknya seperti ini," sambungnya.
Hana pun menyarankan agar para pejabat di DKI Jakarta dapat menggunakan bahasa dareah sebagai istilah umum yang dapat dipakai di Ibu Kota.
"Ini kritik kekecewaan saya kepada Pj Gubernur Heru Budi," kata Hana.
Tanggapan Kepala Dishub
Terkait video kritikan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) angkat bicara.
Kepala Dishub (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah adanya perubahan nama angkutan umum.
"Tidak ada penghapusan JakLingko yang digantikan dengan Mikrotrans," ujar Syafrin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Dishub Pastikan Tarif Bus Transjakarta hingga Mikrotrans Belum Naik
Syafrin mengatakan, Mikrotrans sejak tahun 2018 merupakan armada yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terintegrasi dengan transportasi umum lainnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi.
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa JakLingko sebagai sistem terpadu mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.
"Itu sejak awal Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.