JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menegaskan proses hukum Bobby Joseph tetap berjalan meski artis tersebut menjalani rehabilitasi.
"Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan direhabilitasi," ujar Ardhy saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Bobby diketahui mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Polisi Kirim Artis Bobby Joseph ke Lido untuk Rehabilitasi
Ia melakoni proses rehab usai pihak kepolisian mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
Alasannya, barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis masih berada di bawah ambang batas yang tertulis di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, tembakau sintetis termasuk ke dalam kelompok ganja dan memiliki berat maksimal 5 gram.
"Karena beratnya di bawah aturan SEMA, maka kami berikan untuk asesmen dan rehabilitasi di Lido," beber Ardhy.
Baca juga: Saat Bobby Joseph Ditangkap untuk Kedua Kali, Singgung Sulitnya Lepas dari Jerat Narkoba...
Sebagai informasi, Bobby diciduk polisi di kediaman pribadinya di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.
Ia ditangkap usai aparat kepolisian mendapat aduan dari masyarakat. Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.
Dari tangan Bobby, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Waktu itu, dia juga direhabilitasi akibat perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.