JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bobby Joseph dikirim polisi ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang berada di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk merehabilitasi Bobby karena tembakau sintetis yang pemain sinetron tersebut kurang dari 5 gram.
"Rehabilitasi kami pilih karena barang bukti tembakau sintetis berada di bawah SEMA," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Adapun SEMA merupakan singkatan dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur perihal rehabilitasi.
Baca juga: Saat Bobby Joseph Ditangkap untuk Kedua Kali, Singgung Sulitnya Lepas dari Jerat Narkoba...
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, tembakau sintetis termasuk ke dalam kelompok ganja.
Setiap pengguna yang memiliki barang bukti kurang dari 5 gram, maka diperbolehkan untuk ikut rehabilitasi.
"Karena beratnya di bawah aturan SEMA, maka kami berikan untuk asesmen dan rehabilitasi di Lido," ungkap Ardhy.
Adapun berat barang bukti tembakau sintetis yang disita dari Bobby memang kurang dari berat maksimal yang ada dalam SEMA, di mana berat tembakau sintetis miliknya hanya sekitar 0,46 gram.
Kini, Bobby diketahui sudah berada di Lido. Ia dibawa ke panti rehabilitasi sejak kemarin, Kamis (27/7/2023).
Sebagai informasi, Bobby diciduk polisi di kediaman pribadinya di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.
Ia ditangkap usai aparat kepolisian mendapat aduan dari masyarakat. Bobby diciduk dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Sebelumnya, Bobby juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada 2021 silam.
Dari tangan Bobby, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Waktu itu, tersangka juga dikirim ke tempat rehabilitasi oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.