Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Kebon Jeruk Akui Belajar dari YouTube

Kompas.com - 28/07/2023, 18:43 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MY (38) mengaku belajar menanam ganja dari situs berbagi video YouTube.

MY belajar bercocok tanam ganja karena dia sudah ketergantungan zat tetrahidrokanabinol (THC) sekaligus ingin menghemat biaya.

“Belajar dari YouTube. Ada beberapa tutorial-nya. Kurang lebih lihat sekitar 10 video,” kata MY saat diwawancarai di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat (28/7/203).

MY mengatakan, dirinya telah menggunakan narkoba sejak 2011. Ada sejumlah gejala yang dirasakannya apabila tidak mengkonsumsi zat terlarang itu.

Baca juga: Kepalang Ketergantungan, Pemuda di Kebon Jeruk Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

“Kalau enggak pakai rasanya gelisah, insomnia, dan cemas,” kata dia.

Adapun kediamannya di Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digeruduk Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (26/7/2023) siang.

Di lantai dua rumah MY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya enam pohon ganja berusia satu bulan yang disinari lampu ultraviolet sebagai pengganti matahari.

“Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat konferensi pers.

Baca juga: Polisi Kirim Artis Bobby Joseph ke Lido untuk Rehabilitasi

“Kemudian, dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli,” lanjut dia.

Berdasarkan pengakuan, MY mengaku menggunakan ganja yang ditanamnya untuk keperluan sendiri. Selama sembilan bulan terakhir, dia telah panen ganja sebanyak satu kali.

“Hasil panen pertama yang didapat menurut keterangan pelaku kurang bagus,” timpal Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami.

“Sehingga dia membeli lagi dengan mencari bibit yang bagus, lalu melakukan penanaman,” tambah Kukuh.

Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider Pasal 11 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com