JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MY (38) mengaku belajar menanam ganja dari situs berbagi video YouTube.
MY belajar bercocok tanam ganja karena dia sudah ketergantungan zat tetrahidrokanabinol (THC) sekaligus ingin menghemat biaya.
“Belajar dari YouTube. Ada beberapa tutorial-nya. Kurang lebih lihat sekitar 10 video,” kata MY saat diwawancarai di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat (28/7/203).
MY mengatakan, dirinya telah menggunakan narkoba sejak 2011. Ada sejumlah gejala yang dirasakannya apabila tidak mengkonsumsi zat terlarang itu.
Baca juga: Kepalang Ketergantungan, Pemuda di Kebon Jeruk Nekat Tanam Ganja di Rumahnya
“Kalau enggak pakai rasanya gelisah, insomnia, dan cemas,” kata dia.
Adapun kediamannya di Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digeruduk Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (26/7/2023) siang.
Di lantai dua rumah MY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya enam pohon ganja berusia satu bulan yang disinari lampu ultraviolet sebagai pengganti matahari.
“Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat konferensi pers.
Baca juga: Polisi Kirim Artis Bobby Joseph ke Lido untuk Rehabilitasi
“Kemudian, dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli,” lanjut dia.
Berdasarkan pengakuan, MY mengaku menggunakan ganja yang ditanamnya untuk keperluan sendiri. Selama sembilan bulan terakhir, dia telah panen ganja sebanyak satu kali.
“Hasil panen pertama yang didapat menurut keterangan pelaku kurang bagus,” timpal Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami.
“Sehingga dia membeli lagi dengan mencari bibit yang bagus, lalu melakukan penanaman,” tambah Kukuh.
Atas perbuatannya, MY terancam Pasal 114 subsider Pasal 11 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.