JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki surat perintah pemeriksaan dalam kasus dugaan oknum anggota Polda Metro Jaya menganiaya pelaku tindak pidana narkoba hingga tewas.
"Apakah tim ini saat melakukan pemeriksaan didasarkan atas surat perintah, kami akan teliti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Terdapat sembilan orang pelaku dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Baca juga: 7 Polisi Ditres Narkoba Polda Metro jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Tujuh orang ditetapkan tersangka yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Satu orang dikembalikan ke Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik karena tidak mengalami unsur pidana, serta satu orang lagi berinisial S masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap delapan orang ini, Hengki dan jajarannya akan memeriksa lebih lanjut mengapa terjadi kekerasan hingga korban tewas saat pemeriksaan.
"Kami akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," kata Hengki.
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas saat Pemeriksaan
"Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia oleh karenanya penyidikan kami secara berkesinambungan," ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.