Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronnya "Miss Huang", Sosok Krusial dalam Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional ke Kamboja

Kompas.com - 29/07/2023, 07:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus jual beli ginjal jaringan internasional perlahan-lahan mulai terungkap. Setidaknya sudah 12 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

Kendati demikian, kepolisian masih belum menangkap pelaku yang memiliki peran krusial dalam sindikat perdagangan organ ini, yaitu Miss Huang.

Saat ini, Miss Huang merupakan buronan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang berperan sebagai pengatur transaksi jual beli ginjal antara sindikat, pembeli, dan penjual di Kamboja.

Baca juga: Mengungkap Modus Operandi Sindikat Internasional Jual Ginjal: Sogok Oknum Imigrasi Bali

Adapun status Miss Huang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, polisi bakal menerbitkan red notice terhadap Miss Huang.

"Kemudian DPO kami ajukan red notice melalui Hub Interpol. Ya, salah satu target operasi (Miss Huang) itu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di semua negara untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Langgar hukum Kamboja

Hengki mengatakan, saat ini polisi sudah mendapatkan banyak bukti dan saksi transaksi jual beli ginjal yang mengarah kepada Miss Huang.

"Kami lihat nanti, kami sudah ada beberapa alat bukti yang mengarah. Dari digital forensik, keterangan saksi sangat banyak," ungkap dia.

Baca juga: Peran Petugas Imigrasi Bali dalam Jual Beli Ginjal ke Kamboja Terungkap, Buka Jalur Kilat buat Pendonor

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk pencarian Miss Huang. Terlebih lagi, kasus ini juga melanggar hukum di Kamboja.

"Kami mendapatkan penjelasan dari kepolisian sana, termasuk tim adviser-nya Perdana Menteri Hun Sen, menyatakan ini melanggar hukum di Kamboja juga," ujar Hengki.

Dengan adanya kesepahaman antara Indonesia dan Kamboja, yang disebut double criminality, Polri akan lebih mudah menangani kasus tersebut, termasuk untuk membawa tersangka dari Kamboja ke Indonesia.

Menurut dia, Pemerintah Kamboja juga beriktikad untuk membantu penyelidikan Polri pada kasus sindikat jual beli ginjal ini.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Disebut Melanggar Hukum Kamboja

Peran krusial Miss Huang

Salah satu tersangka sindikat penjualan organ ginjal buka-bukaan bagaimana modus jaringan internasional bekerja dan siapa saja yang terlibat.

Hanim, yang sebelumnya juga menjadi donor (penyumbang) ginjal, menyebutkan ada keterlibatan seorang perempuan yang biasa disebut Miss Huang.

Miss Huang yang identitasnya belum diketahui ini berperan sebagai perantara.

Kelihaian Miss Huang yang menguasai tiga bahasa, yakni bahasa Indonesia, Mandarin, dan Kamboja, mempermudah komunikasi antara korban, pembeli, dan pihak rumah sakit di Kamboja.

Tak main-main, Miss Huang bisa meminta 10 hingga 20 donor untuk dibeli organ ginjalnya.

(Penulis : Rizky Syahrial | Editor : Jessi Carina, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com