JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kasus sindikat jual beli ginjal internasional juga melanggar hukum di Kamboja.
Informasi itu ia dapatkan saat tim Polda Metro Jaya datang ke Kamboja untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami mendapatkan penjelasan dari kepolisian sana termasuk tim advisernya Perdana Menteri Hun Sen menyatakan ini melanggar hukum di Kamboja juga," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Mengungkap Modus Operandi Sindikat Internasional Jual Ginjal: Sogok Oknum Imigrasi Bali
"Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (Kamboja)," tambah dia.
Dengan adanya kesepahaman antara Indonesia dan Kamboja, yang disebut "double criminality", Polri akan lebih mudah menangani kasus tersebut, termasuk untuk membawa tersangka dari Kamboja ke Indonesia.
"Tentunya apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," kata Hengki.
Menurut dia pemerintah Kamboja juga beriktikad untuk membantu penyelidikan Polri pada kasus sindikat jual beli ginjal ini.
"Intinya mereka (pemerintah Kamboja) ada iktikad baik untuk membantu secara proaktif penyelidikan kami. Data-data sudah kami serahkan semua kepada pemerintah Kamboja," ujar Hengki.
Salah seorang tersangka jual beli ginjal internasional, Hanim mengungkapkan, rumah sakit milik Pemerintah Kamboja terlibat dalam jual beli ginjal berskala internasional.
Menurut dia, pihak RS itu memfasilitasi para pendonor dan penerima untuk memproses transpalansi ginjal serta pembayarannya.
"Iya termasuk (terlibat dalam transaksi donor ginjal) seperti itu," ujar Hanim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.