JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih belum bisa mengungkap penipuan berkedok lowongan kerja di ruko kawasan Grand Central Galaxy, Bekasi Selatan.
Padahal, penipuan berkedok lowongan kerja (loker) lewat proses seleksi di ruko itu sudah menjadi rahasia umum.
Kasus ini mencuat ke publik setelah kisah pengemudi ojek online (ojol) yang menyelematkan seorang calon pelamar diduga korban penipuan menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Kisah Korban Penipuan Kerja di Bekasi, Dipaksa Bayar Uang Pelatihan lalu Kabur Diselamatkan Ojol...
Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mendatangi ruko di Grand Galaxy usai beredarnya cerita seorang pengemudi ojek online itu.
Namun, mereka tidak menemukan satu pun korban saat mereka mendatangi ruko yang beralamat di Jalan Grand Central Galaxy RG 3 No AB83, Kecamatan Bekasi Selatan itu.
"Situasi di sana sepi, hanya ada dua orang karyawannya yang kami temui. Enggak ada petugas keamanan," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Selatan Komisaris Jupriono, Kamis (27/7/2023).
Di sisi lain, Jupriono mengatakan, sampai saat ini kepolisian juga belum menerima laporan penipuan loker pekerjaan di ruko tersebut.
Baca juga: Ruko Diduga Lokasi Penipuan Loker di Bekasi Bakal Disegel jika Tak Punya Legalitas
"Kami boleh mengatakan penipuan kalau ada korban yang dirugikan. Kalau korban belum pernah ada, enggak bisa juga kami bilang itu ada penipuan," kata dia.
Polisi juga belum melakukan penyegelan ruko tersebut karena indikasi adanya penipuan belum terbukti dengan adanya laporan.
Satpol PP Kota Bekasi akan memeriksa kelengkapan izin usaha perusahaan menggunakan ruko untuk melancarkan penipuan berkedok lowongan pekerjaan bodong.
Adapun perizinan yang bakal diperiksa itu meliputi izin bangunan, usaha, hingga ke sanitasi.
"Terhadap izin pengolahan itu kita punya Peraturan Perda, (jika tidak ada izin) ya kami akan menutup, menyegel," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi Amran, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Korban Loker yang Diselamatkan Ojol Ungkap Kejanggalan Ruko di Galaxy
Amran meminta masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi, untuk membuat aduan apabila merasa ditipu perusahaan yang membuka lowongan kerja di ruko itu.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah pelanggaran, Satpol PP akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kepolisian untuk melakukan penindakan.