JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pencuri motor (curanmor) berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).
Keenam pelaku ditangkap usai polisi mengamankan truk yang membawa delapan motor hasil curian pada Sabtu (29/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, sebagian pelaku merupakan sindikat asal Lampung.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, TKP pencurian sepeda motor kelompok ini sebagian besar dilakukan di Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan di wilayah Bogor," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Hasil Curian di Dalam Truk Menuju Lampung
Setelah menangkap para tersangka, polisi kini memburu tujuh pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Syahduddi menjelaskan, sindikat pencuri motor ini terungkap ketika petugas Polsek Tambora mencurigai truk yang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam Tol Tangerang menuju ke Merak," jelas dia.
Baca juga: Aksi Bajing Loncat di Cakung, Santai Membabat Besi di Dalam Truk pada Siang Hari
Oleh petugas, truk itu kemudian digiring ke Mapolsek Tambora. Polisi menemukan delapan sepeda motor yang diangkut truk berpelat BE tersebut.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya," kata Syahduddi.
"Total 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah," lanjut dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 sepeda motor, pelat nomor palsu, STNK palsu, truk, ponsel, dan kunci kontak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.