JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap 37 pencuri kendaraan bermotor selama Juli 2023.
Puluhan pelaku itu mencuri 46 kendaraan roda dua dari berbagai lokasi di wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di 28 lokasi.
Baca juga: Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk
"Dari hasil pengungkapan selama bulan Juli 2023, barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor kurang lebih sebanyak 46 unit," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
Dia menjelaskan, para pelaku memiliki peran mulai dari eksekutor, penadah, dan membantu aksi curanmor yang dilakukan komplotannya.
Selain itu, beberapa pelaku juga bertugas memalsukan surat-surat kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 lembar STNK asli, 10 lembar STNK diduga palsu, delapan BPKB asli, dan 33 kunci motor hasil curian.
"Kemudian kunci motor kendaraan hasil curian 33 buah, kunci leter T yang digunakan oleh para pelaku curanmor untuk melakukan aksinya ada enam," tutur Syahduddi.
Baca juga: Sindikat Asal Lampung Gasak Motor di Tangerang hingga Bogor, Ini Peran Para Pelaku
"Kemudian ada handphone sebanyak enam unit berbagai merek, uang tunai Rp 500.000 dan satu unit laptop," lanjut dia.
Di samping itu, polisi juga telah mendata pemilik sepeda motor yang menjadi korban curanmor.
Dari hasil pengungkapan, ada 17 korban yang sudah teridentifikasi.
"Sudah kami lakukan crosscheck, dan benar bahwa yang bersangkutan motornya sempat dicuri oleh para pelaku curanmor. Dan rencananya kami akan menyerahkan kendaraan bermotor milik warga yang sudah kami identifikasi," jelas Syahduddi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat beberapa korban curanmor yang sudah menunggu kendaraannya kembali.
Baca juga: 6 Pelaku Curanmor Ditangkap, Berawal dari Temuan Motor Curian di Dalam Truk
Mereka menunggu konferensi pers selesai lalu menerima sepeda motor yang sebelumya disita polisi sebagai barang bukti.
Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.