Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Curanmor Ditangkap, Berawal dari Temuan Motor Curian di Dalam Truk

Kompas.com - 31/07/2023, 16:46 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pencuri motor (curanmor) berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).

Keenam pelaku ditangkap usai polisi mengamankan truk yang membawa delapan motor hasil curian pada Sabtu (29/7/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, sebagian pelaku merupakan sindikat asal Lampung.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, TKP pencurian sepeda motor kelompok ini sebagian besar dilakukan di Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan di wilayah Bogor," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Hasil Curian di Dalam Truk Menuju Lampung

Setelah menangkap para tersangka, polisi kini memburu tujuh pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Syahduddi menjelaskan, sindikat pencuri motor ini terungkap ketika petugas Polsek Tambora mencurigai truk yang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam Tol Tangerang menuju ke Merak," jelas dia.

Baca juga: Aksi Bajing Loncat di Cakung, Santai Membabat Besi di Dalam Truk pada Siang Hari

Oleh petugas, truk itu kemudian digiring ke Mapolsek Tambora. Polisi menemukan delapan sepeda motor yang diangkut truk berpelat BE tersebut.

"Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya," kata Syahduddi.

"Total 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah," lanjut dia.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 sepeda motor, pelat nomor palsu, STNK palsu, truk, ponsel, dan kunci kontak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com