Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasad Pria yang Tewas Dianiaya Sekuriti Taman Impian Jaya Ancol Sempat Didiamkan karena Pelaku Bingung

Kompas.com - 01/08/2023, 12:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasanuddin (42), pria yang tewas akibat dianiaya petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol, jasadnya sempat didiamkan selama beberapa jam karena pelaku bingung.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan, para pelaku sempat memasukkan Hasanuddin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.

Saat itu, korban belum tewas, tapi sudah dalam kondisi terluka parah dan kehilangan kesadaran akibat disiksa para pelaku 

"Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," ungkap Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kejinya Empat Sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, Tuduh Pria Maling Lalu Menyiksanya hingga Tewas

Usai mengetahui Hasanuddin sudah tidak lagi bernyawa, tersangka P (35) dan H (33) mulai panik. 

Mereka memutuskan kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berembuk dengan pelaku lain, yakni K (43), dan S (31).

Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang. 

Mereka menyatakan bahwa Hasanuddin yang diamankan atas tudingan mencuri itu dalam keadaan pingsan.

"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Gustiyana.

"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Magrib. Saat Magrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.

Baca juga: Tewas di Taman Impian Jaya Ancol, Korban Dianiaya Sekuriti 2 Jam Tanpa Henti

Setelah itu, pihak Taman Impian Jaya Ancol pun langsung melapor ke Polsek Pademangan. Polisi langsung menangkap empat pelaku di hari yang sama.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka di rumah tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho membenarkan peristiwa tersebut.

Eko mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hasanuddin.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (1/8/2023).

"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucap Eko lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Izin Usaha Minimarket di Jakarta untuk Lindungi UMKM

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Izin Usaha Minimarket di Jakarta untuk Lindungi UMKM

Megapolitan
Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin

Sudirman Said Klaim Dipertimbangkan Maju Pilkada oleh Parpol Pengusung Anies-Muhaimin

Megapolitan
DPRD Kota Depok Tak Larang 'Study Tour', tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang

DPRD Kota Depok Tak Larang "Study Tour", tapi Sekolah Diminta Persiapkan Matang-matang

Megapolitan
Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Megapolitan
Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Megapolitan
Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Megapolitan
Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Megapolitan
Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Megapolitan
Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Megapolitan
Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Megapolitan
Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Megapolitan
Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Megapolitan
Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Megapolitan
Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com