JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8/2023) siang.
Pantauan Kompas.com pukul 12.00 WIB, massa aksi yang menamakan dirinya sebagai Front Aktivis Tanah Air (Fakta) meminta PN Jakarta Selatan untuk menghentikan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di bilangan Kebayoran Baru.
"Kami menuntut pihak PN Jakarta Selatan menghentikan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Ini rumah bersejarah," kata koordinator massa aksi, Toko Haryanto, kepada wartawan.
Baca juga: Kalah Gugatan, Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel Bakal Disita Pengadilan
Menurut dia, rumah yang ditempati oleh Guruh merupakan salah satu rumah cagar budaya.
Oleh karena itu, ia dan massa aksi meminta supaya rumah bernama Puri Fatmawati itu dilegalkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Kami turut mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan Puri Fatmawati sebagai cagar budaya," beber dia.
Di lain sisi, Toto mengaku, pihaknya meminta Jokowi untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin persidangan dalam kasus ini.
Ia menduga hakim dan penggugat bernama Susy Angkawijaya melakukan kongkalikong.
"Kami meminta Susy dan suaminya ditangkap karena diduga melakukan rencana terstruktur untuk merebut aset negara," kata Toto.
Baca juga: Potret Rumah Mewah Guruh Soekarno Putra yang Bakal Disita PN Jakarta Selatan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.