JAKARTA, KOMPAS.com - Hasanuddin (42), pria yang tewas akibat dianiaya petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol, jasadnya sempat didiamkan selama beberapa jam karena pelaku bingung.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan, para pelaku sempat memasukkan Hasanuddin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.
Saat itu, korban belum tewas, tapi sudah dalam kondisi terluka parah dan kehilangan kesadaran akibat disiksa para pelaku
"Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," ungkap Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Kejinya Empat Sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, Tuduh Pria Maling Lalu Menyiksanya hingga Tewas
Usai mengetahui Hasanuddin sudah tidak lagi bernyawa, tersangka P (35) dan H (33) mulai panik.
Mereka memutuskan kembali ke area Taman Impian Jaya Ancol dan berembuk dengan pelaku lain, yakni K (43), dan S (31).
Setelahnya, keempat tersangka ini melapor ke Chief Security. Namun mereka masih belum berterus terang.
Mereka menyatakan bahwa Hasanuddin yang diamankan atas tudingan mencuri itu dalam keadaan pingsan.
"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Gustiyana.
"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Magrib. Saat Magrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Baca juga: Tewas di Taman Impian Jaya Ancol, Korban Dianiaya Sekuriti 2 Jam Tanpa Henti
Setelah itu, pihak Taman Impian Jaya Ancol pun langsung melapor ke Polsek Pademangan. Polisi langsung menangkap empat pelaku di hari yang sama.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho membenarkan peristiwa tersebut.
Eko mengatakan bahwa pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hasanuddin.
"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (1/8/2023).
"Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," ucap Eko lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.