BEKASI, KOMPAS.com - Dokter forensik yang mengotopsi jenazah korban pembunuhan Wowon Erawan dkk menemukan zat pestisida dan kafein dalam lambung korban Ai Maimunah (40), NR (5), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Dokter forensik RS Polri Kramatjati Arfiani Ika menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (1/8/2023).
"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter umum forensik dan sama hasilnya, kami juga mendapatkan kandungan aldicarb (pestisida) dan kafein pada sampel lambung dari korban Ridwan Abdul Muiz," kata Arfiani.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Korban Pembunuhan Wowon Cs, Ada Tanda-tanda Kekurangan Oksigen
Zat pestisida dan kandungan kafein tersebut juga ditemukan di dalam lambung Ai Maimunah dan Muhammad Riswandi.
"Dari laboratorium adanya kandungan itu adalah sejenis pestisida atau pembasmi hama, jadi memang mengganggu sistem pernapasan," ujar Arfiani.
Arfiani melanjutkan, senyawa kimia tersebut dapat berakibat fatal jika melebihi kadar di atas 0,5 persen.
"Aldicarb di atas 0,5 itu udah bersifat fatal, jadi memang sangat bergantung sekali terhadap seberapa banyak besarnya racun tersebut masuk ke dalam tubuh," ujar dia.
Baca juga: Kesaksian Dokter di Bekasi yang Tangani Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk
Arfiani menyebutkan, kelebihan aldicarb di atas batas wajar dapat langsung mengakibatkan kematian.
"Kalau terapinya itu cepat, mungkin bisa terselamatkan. Kalau lebih tinggi dari batas amannya, itu bisa menimbulkan kematian segera," sebut dia.
Akibat zat pestisida itu, lambung ketiga korban mengalami kerusakan. Kerongkongan dan saluran usus juga berwarna kemerahan menuju hitam.
"Pertama, langsung mengecek pencernaan dari kerongkongan sampai usus salurannya itu warna merah kehitaman, jadi rusak. Untuk lambung juga, karena setelah kami ambil sampel, cairannya berwarna hitam pekat," tutur Arfiani.
Baca juga: Mulut Korban Berbusa dan Napas Cepat, Dokter Langsung Curiga Anak-Istri Wowon Keracunan
Dengan melihat kondisi lambung korban, Arfiani menyebutkan, penyebab kematian para korban karena menelan aldicarb.
"Jadi sebab kematian memang karena menelan zat tersebut yang bersifat merusak saluran pencernaan," ucap dia.
Sebagai informasi, Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yakni Wowon, Solihin, dan Dede Solehudin.
Tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.