JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) langsung diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) pada hari ini, Selasa (1/8/2023).
Mario diperiksa sebagai terdakwa usai dua ahli meringankan atau a de charge dihadirkan di ruang sidang.
Adapun dua ahli itu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting dan ahli psikologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Natalia Widiasih Raharjanti.
Pantauan Kompas.com, agenda mendengarkan keterangan ahli meringankan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ahli Sebut Nominal Terlalu Fantastis Biasanya Tak Dikabulkan Hakim
Kemudian, sidang diskors selama 60 menit dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Saudara pada saat sebagai saksi perkara Shane itu pernyataannya sama (dengan) yang saudara sampaikan?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
"Sama, Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim Alimin lalu menjelaskan pihaknya hanya menanyakan pertanyaan yang diperlukan untuk persidangan.
"Oke, nanti kami ambil alih, dan saat ini juga kami akan tanyakan hal-hal yang perlu ditambahkan. Itu ya," kata hakim lagi.
"Siap, baik," timpal Mario Dandy.
Setelah itu, majelis hakim lantas memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Mario untuk bertanya kepada terdakwa.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Soal Restitusi Rp 120 Miliar yang Ditanggung Mario Dandy, Ahli: Jangan Jadi Ajang Pemerasan
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.