JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai layak digugat oleh para korban jeratan kabel fiber optik yang menjuntai di langit-langit Ibu Kota.
Kabel-kabel yang menggantung sembarangan sejatinya tak sekadar merusak estetika, tetapi juga berujung celaka bagi masyarakat.
Tragedi yang menimpa mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20) merupakan salah satu petaka tersebut. Lehernya terjerat kabel fiber optik di bilangan Jakarta Selatan, pada 5 Januari lalu, pada pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Menagih Penjelasan Perusahaan Pemilik Kabel Menjuntai yang Bikin Leher Mahasiswa Celaka
Ayah Sultan, Fatih, mengungkapkan, musibah yang dialami anaknya terjadi saat sedang menghabiskan waktu libur semester kuliah di Jakarta.
Dari kediamannya di bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah Sultan menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba mobil jenis sport utility vehicle (SUV) berhenti di depan motor korban karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel yang menjuntai diduga salah perhitungan. Sopir disinyalir tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
Baca juga: Pakar Sebut Pemprov DKI Harus Paksa Perusahaan Pilih: Pindahkan Kabel atau Cabut Izin Usahanya!
Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher Sultan. Seketika itu juga, Sultan terjatuh dan tak sadarkan diri akibat jeratan kabel.
Akibatnya, Sultan masih belum bisa bicara dan terpaksa harus bernapas melalui tenggorokannya. Dia juga membutuhkan bantuan untuk bisa makan dan minum.
Tak sampai di situ, kecelakaan akibat kabel yang menjuntai juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.00 WIB.
Korban yang diketahui bernama Vadim (38) diduga terkena kabel Telkom yang melintang di jalan. Ia terperosok dan jatuh ke sisi kanan jalan. Akibatnya, Vadim mengalami luka di bagian kepala.
Baca juga: Pakar Sebut Pemprov DKI Harus Paksa Perusahaan Pilih: Pindahkan Kabel atau Cabut Izin Usahanya!
Melihat sejumlah masalah yang terjadi akibat kabel itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan para korban, termasuk Sultan, dapat menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ya, betul warga bisa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena lalai menjaga keamanan fasilitas publik dan keselamatan warganya," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Di sisi lain, Nirwono mendesak Pemprov DKI segera berbenah, menata, dan memindahkan seluruh jaringan utilitas ke bawah tanah dengan benar.
Pemprov DKI juga diharuskan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan warga terhadap jaringan utilitas yang ada di ruang publik.
Baca juga: Pengamat: Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik Bisa Tuntut Pemprov DKI karena Lalai