JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pencuri motor berinisial YEP (43) menyimpan salah satu hasil curian di tempat kerjanya, yakni Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut terungkap saat Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kronologi YEP, pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkumham, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.
Mulanya, aksi YEP mencuri motor milik pedagang kue pancong bernama Supriyanto (44) di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7/2023) pukul 06.20 WIB terekam CCTV.
Baca juga: PNS Kemenkumham Curi Motor Pedagang Kue Pancong di Cilincing, Aksinya Terekam CCTV
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tempat tinggal YEP di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dan profesi pelaku.
“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Haris dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap YEP pada Minggu (25/7/2023). Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik pedagang kue pancong.
Baca juga: PNS Kemenkumham Sudah Curi 5 Motor, Mengaku Butuh Uang untuk Orangtua yang Sakit
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.
YEP mengaku berencana menjual lima motor curiannya karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit. Namun, motor curian YEP belum satu pun terjual.
"Ini sudah agak modern cara berpikirnya menurut saya, karena diambilnya yang kuncinya masih melekat supaya ketika dijual harganya pasti tinggi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.