JAKARTA, KOMPAS.com — Warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK (29) ditangkap atas penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia tiba di Indonesia pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB dan berpura-pura tak membawa koper.
Padahal, sebelumnya, dia melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat.
Baca juga: Pemprov DKI Khawatir Proyek ITF Sunter Bakal Bebani Keuangan Daerah
Wanita yang tengah mengandung tujuh bulan itu menumpang pesawat Qatar Airways dan transit di Donga, Qatar.
"Begitu sampai di Indoensia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (1/8/2023).
Modus koper yang ditinggal ini disebut baru. Nantinya, koper itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir Indonesia.
"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," lanjut Komarudin.
Saat koper digeledah, ditemukan sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper.
Baca juga: Nasib Tragis Pria WN Nigeria, Ditusuk 10 Kali sampai Tewas gara-gara Ngebut di Hadapan Pelaku
"Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.
Atas perbuatannya, FIK terancam pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2.
"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," tutup Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.