JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), menceritakan asal usul mobil Wrangler Jeep Rubicon yang dikendarainya ke tempat penganiayaan D.
Ia menyebut mobil berwarna hitam itu bukanlah milik orangtuanya, melainkan milik pamannya yang sengaja dititipkan di rumahnya.
"Mobil ini (rubicon) memang diperuntukkan untuk saudara?" tanya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Dapat Laporan AG Selingkuh, Mario Dandy Mengaku Awalnya Tak Curigai D
"Hanya dipinjamkan, Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim yang bingung lantas menanyakan kembali soal status kepemilikan mobil.
"Dipinjamkan dari siapa?" tanya hakim.
"Dari pakde saya," jawab Mario.
"Dari pakde saudara? Sistem meminjamkannya bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Jadi pakde saya nitip mobil Rubicon itu di rumah, terus habis itu saya izin mau pakai boleh enggak sekalian saya pasarin, mau aku jualin mobil ini, gitu," tutur Mario.
Baca juga: Mario Dandy Akui Berniat Panggil Brimob Saat D Menolak Bertemu Dirinya
"Kalaulah saudara mau jualin, tapi kenapa saudara pakai nomor pelat yang berbeda, bahkan mulai dari bulan Desember?" tanya hakim.
"Sekalian saya pakai itu sekalian saya tawarin ke teman-teman saya, Yang Mulia," beber Mario.
Hakim yang menilai jawaban Mario kurang memuaskan akhirnya membuat penekanan.
Hakim menanyakan mobil itu sebenarnya punya siapa.
"Saudara, ini mobil saudara, jujur? Orangtua diberikan kepada saudara atau mobil siapa?" tegas hakim.
Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ahli Sebut Nominal Terlalu Fantastis Biasanya Tak Dikabulkan Hakim
"Mobil pakde saya," jawab Mario.