JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK (29) yang ketahuan menyelundupkan sabu seberat 5,1 kilogram ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sedang mengandung.
Saat ditemui di konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (1/8/2023), dia menggunakan masker dan berbaju tahanan berwarna merah. Perutnya tampak besar.
“Tujuh bulan,” kata FIK dalam bahasa Inggris saat Kompas.com bertanya usia kandungannya.
Baca juga: WN Kenya Manfaatkan Sistem Lost and Found Bandara Soekarno-Hatta untuk Selundupkan Sabu
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya akan mendatangkan tim psikolog untuk mendampingi FIK.
“Masih didalami dia diupah berapa, posisinya apa. Masih butuh waktu. Kami akan datangkan tim psikolog karena mungkin kondisi sedang hamil,” ujar Komarudin.
FIK tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023 pukul 21.30 WIB dan berpura-pura tak membawa koper.
Padahal, sebelumnya, dia melakukan check-in bagasi di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria pada 22 Juli untuk penerbangan pukul 19.00 waktu setempat.
FIK menumpang pesawat Qatar Airways dan transit di Donga, Qatar.
"Begitu sampai di Indonesia, barang (koper) ini dibiarkan berputar (di konveyor bagasi). FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tak punya bagasi," ujar Komarudin.
Baca juga: WN Kenya Selundupkan 5,1 Kg Sabu Kelas 1 ke Bandara Soekarno-Hatta, Harganya Capai Rp 7,5 M
Modus koper yang ditinggal ini disebut baru. Nantinya, koper itu akan dibiarkan masuk ke sistem barang yang tertinggal (lost and found) untuk diambil oleh kurir Indonesia.
"Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang, dan ketika sampai ditinggal," lanjut Komarudin.
Saat digeledah, terbukti ada sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper.
"Kami amankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram yang dimasukkan ke dalam koper," tutur dia.
Atas perbuatannya, FIK terancam hukuman mati sebagaimana pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 KUHP.
"Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor," tutup Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.