BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin akan memberikan keterangan mereka di persidangan pada 7 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wowon dkk, Sugijati, usai dokter spesialis penykit dalam RSUD Bantargebang Muhipah, dokter forensik RS Polri Kramat Jati Arfiani Ika dan dokter forensik RS Polri Kramat Jati Farah Primadani Kaurow memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (1/8/2023).
"Senin minggu depan keterangan saksi (mendengarkan kesaksian) terdakwa, saling meringankan untuk mereka, ketiganya dalam satu hari," kata Sugijati saat ditemui di PN Bekasi.
Baca juga: Bunuh 9 Orang Termasuk Istri, Wowon: Mohon Maaf, Saya Khilaf
Dalam ruang persidangan, Wowon sempat meminta maaf di hadapan majelis hakim karena perbuatannya yang telah membunuh sembilan orang.
Namun, Hakim Ketua Supriani menyebut permintaan maaf Wowon dapat disampaikan pada persidangan berikutnya.
"(Di ruang sidang) terdakwa (Wowon) ingin menyampaikan permintaan maaf apa yang dia lakukan, gitu saja, tapi mungkin itu minggu depan saat keterangan saksi dia baru boleh menyampaikan," ujar Sugijati.
Sugijati tetap mengupayakan untuk membela terdakwa sebagaimana tugasnya sebagai penasihat hukum.
Baca juga: Kesaksian Dokter Forensik Otopsi Korban Wowon dkk: Temukan Zat Pestisida dalam Lambung
"Kami sebagai PH (penasehat hukum) terdakwa, kita berusaha meringankan, seperti tadi yang saya jelaskan, keputusan itu ada ditangan hakim," ujarnya.
Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede tekait pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).
Diketahui, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca juga: Solihin Komplotan Wowon dkk Tak Punya Saksi Meringankan
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.