JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023, oleh
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Ferdinand melaporkan Rocky kepada Polda Metro Jaya didampingi tiga orang saksi.
"Pada hari Selasa kemarin, telah datang seorang atas nama pelapor Ferdinand (FH) didampingi tiga saksi lainnya melaporkan tindak pidana ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar dia saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
"Kami telah buatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud," tambah dia.
Baca juga: Dihina Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil, Saya Kerja Saja
Dihubungi terpisah, Ferdinand membenarkan telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Dalam laporan yang sama, Ferdinand juga turut melaporkan Refly Harun karena dianggap menyebarkan pernyataan Rocky itu di akun YouTube miliknya.
"Betul, saya kemarin melaporkan saudara Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax yang mengakibatkan kegaduhan," kata Ferdinand.
Sebelumnya, polisi juga telah menerima laporan serupa dari warga yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu.
Laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Menurut Ade Safri, jajarannya sedang melakukan penyelidikan atas dua laporan polisi itu.
"Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ujar Ade.
Sebagai informasi, video yang dipersoalkan oleh relawan Jokowi ialah video Rocky Gerung dalam sebuah acara.
Dalam video tersebut, tampak Rocky Gerung mengucapkan sejumlah kata yang tidak pantas mengenai Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.