JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui minimnya saksi dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Cecep Riyana oleh anak tirinya, Ferry Oktafiana alias FO.
Untuk diketahui, FO menghabisi Cecep yang sedang tertidur pulas di rumah mereka, Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 08/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.
"Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kami menggunakan metode scientific crime investigation," kata Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah Tiri di Penjaringan, Sakit Hati Disindir Pengangguran
"Kami memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari scientific adalah gagang pisau yang kami sita," ucap Gidion lagi.
Melalui metode ini terungkap bahwa pada gagang pisau tersebut terdapat darah korban sekaligus deoxyribonucleic acid (DNA) milik tersangka.
Kedua, pada celana yang digunakan FO saat menghabisi Cecep juga terdapat DNA darah milik korban.
Ketiga, pada sisa rokok yang tertinggal di dekat mayat korban terdapat DNA milik FO.
Keempat, sisa potongan kuku yang berada di TKP merupakan kuku tersangka.
Baca juga: Ketika Sakit Hati Dorong Anak Tiri Habisi Ayah Sambungnya di Penjaringan...
"Sehingga meskipun dikatakan saksi dalam peristiwa sangat minim, tetapi secara scientific kami bisa memastikan bahwa pelakunya adalah FO," tegas Gidion.
Adapun FO menghabisi nyawa ayah tirinya itu dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Pada tubuh korban, ditemukan sejumlah luka tusuk.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada dada kiri sebanyak 3 tusukan, perut kiri 3 tusukan, leher 2 tusukan, tangan kanan 1 tusukan dan tangan kiri 1 tusukan," kata Gidion.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
Baca juga: Anak yang Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Penjaringan Sempat Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi
Hanya saja, FO sempat berpura-pura gila saat hendak ditangkap agar tersangka tidak bisa dijerat oleh hukum.
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih menjerat FO dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan masih berlangsung untuk pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang sudah pasti Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ungkap Gidion saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (2/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.