Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang, Pemuda Dibacok dan Disiram Air Keras

Kompas.com - 02/08/2023, 11:31 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RNA (20) dibacok dan disiram air keras saat tawuran di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pom bensin, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Ada enam pelaku yang diduga melukai korban dalam aksi tawuran yang pecah pada 22 Juli 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran terjadi setelah para pelaku janjian melalui media sosial.

Baca juga: Dukung Pemprov DKI Cabut KJP Siswa Tawuran, Golkar: Bantuan Hanya untuk Mereka yang Niat Sekolah

Tawuran itu melibatkan gabungan kelompok gabungan pemilik akun Instagram @Tanjungduren23, @JakTang_, dan @Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan akun Matador.

Mereka bertemu dan saling serang di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi.

Dalam tawuran itu, RNA menjadi korban. Pelaku membacok korban menggunakan celurit dan menyiramkan air keras jenis asam sulfat.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius, terutama di bagian kepala dan dada.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala. Hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," kata Zain saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Maling Gagal Curi Motor di Cakung, Tampak Gugup Sebelum Beraksi

Setelah melukai korban, para pelaku juga merampas motor dan ponsel korban.

Zain mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku yang menganiaya korban, yakni FJ (18), JK (18), MRS (21), dan MRP (20).

Mereka ditangkap di wilayah Tanjung Duren dan Cengkareng, Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Tangerang.

"Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," lanjut Zain.

Adapun bukti yang berhasil diamankan yakni celurit, motor yang digunakan para pelaku, dan ponsel untuk janjian tawuran di media sosial.

"Turut juga disita motor dan handphone hasil rampasan para pelaku," ujar Zain.

Baca juga: Bukan Rabies, Penyebab Puluhan Kucing Mati di Sunter Belum Bisa Dipastikan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com