JAKARTA, KOMPAS.com - FO (33), tega menghabisi nyawa ayah tirinya, Cecep Riyana (66).
FO menikam ayah tirinya hingga tewas karena sakit hati usai disindir sebagai pengangguran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, FO menghabisi nyawa Cecep di rumah mereka di Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 08/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dihina, Anak Tusuk Ayah Tirinya hingga Tewas di Penjaringan
FO awalnya tengah berada di dapur lantai dua rumah mereka, sedangkan korban sedang tidur di lantai tiga.
Setelah membaca wirid di dalam hatinya, FO mengambil pisau dapur yang berada di rak dekat tangga lalu menghampiri Cecep di lantai tiga.
FO langsung menusukkan pisau ke arah perut korban yang tengah tertidur.
"Korban teriak, 'ampun, ampun, aya naon? Aya naon?' dan tersangka mengatakan, 'lu yang ngebunuh kakek gue ama keluarga gue lu ya?', sambil menusukkan pisau kembali ke perut sebanyak dua kali," ungkap Gidion dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023)..
"Dan korban bilang, 'iya ampun, saya yang salah. Tolong! Tolong!. Saat itu, korban (sudah dalam posisi duduk) dan tersangka kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak dua kali," tutur Gidion.
Baca juga: Anak yang Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Penjaringan Sempat Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi
Bukan hanya menikam bagian dada, FO juga menusuk Cecep menggunakan pisau sebanyak dua kali ke arah leher.
"Di mana saat itu posisi tangan korban menutupi kepalanya dan tersangka tusuk lalu mengenai tangan kanan dan tangan kiri korban," imbuh Gidion.
Setelahnya, FO mengambil gawai korban yang sedang dicas dan meninggalkan Cecep yang sudah bersimbah darah.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada dada kiri sebanyak 3 tusukan, perut kiri 3 tusukan, leher 2 tusukan, tangan kanan 1 tusukan dan tangan kiri 1 tusukan," kata Gidion.
Baca juga: Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Penjaringan, Pelaku: Sakit Hati Dibilang Nganggur
Gidion memastikan bahwa Cecep bukan merupakan pelaku pembunuhan sebagaimana dituduhkan FO.
"Itu (hanya) ungkapan pelaku karena sakit hati. Dari hasil penyelidikan, (Cecep) bukan (pelaku pembunuhan)," tegas Gidion saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (2/8/2023).
FO mengaku sakit hati dengan sikap korban yang terus menyindirnya karena menganggur.
"(Sakit hatinya karena) urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," ungkap FO di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih menjerat FO berupa Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan masih berlangsung untuk pembuktian Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang sudah pasti Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ungkap Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.