JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ammar Zoni dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak Selasa (1/8/2023).
"Benar, berkas (Ammar Zoni) sudah P21," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Ardhy mengungkapkan berkas perkara Ammar Zoni tidak hanya dinyatakan P21.
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Ammar Zoni Tetap Berjalan meski Direhabilitasi
Namun, pihaknya juga melaksanakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
"Sudah penyerahan tahap dua juga," kata dia.
Adapun berkas perkara Ammar Zoni diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pria berusia 30 tahun itu menjalani rehabilitasi.
Catatan Kompas.com, Ammar dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor pada 13 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Polisi: Ini Rehabilitasi Terakhir Ammar Zoni
Ia direhabilitasi karena barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu Ammar Zoni tidak melewati batas maksimal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, batas maksimal kepemilikan sabu bagi tersangka penyalahgunaan adalah 1 gram.
Sementara, barang bukti yang didapat polisi dari Ammar Zoni hanya memiliki berat 0,68 gram.
Diberitakan sebelumnua, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka Ammar Zoni adalah orang ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir pribadi yang bersangkutan dan satu rekan M berinisial RH.
Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.