JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengabulkan permohonan rehabilitasi bagi aktor Ammar Zoni yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy pun mengingatkan bahwa rehabilitasi kali ini adalah kesempatan terakhirnya.
Sebab, ini adalah kedua kalinya Ammar Zoni menjalani rehabilitasi.
Pada 2017, Ammar Zoni juga telah menjalani rehabilitasi usai tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin (hukuman) lebih berat, ya. Ini kan AZ (Ammar Zoni) baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah batas maksimal yang ada di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kabulkan Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Berat Sabunya di Bawah 1 Gram
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Ardhy menyebut bahwa barang bukti sabu yang dimiliki Ammar Zoni dan dua rekannya tak mencapai 1 gram.
Saat itu, kata Ardhy, berat barang bukti yang dihitung merupakan berat kotor.
Kemudian saat ditimbang ulang, barang bukti sabu yang didapatkan berat bersihnya hanya sekitar 0,68 gram.
"Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," kata Ardhy.
"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ (Ammar Zoni) beserta dua rekannya (M dan RH) secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," tambah dia.
Baca juga: Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Tidak Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
Ardhy mengatakan bahwa aktor berusia 29 tahun itu bakal direhabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Ammar Zoni akan menghabiskan waktu di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Ardhy memastikan proses hukum tetap berjalan meski Ammar Zoni berada di panti rehabilitasi.
"Meski direhabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan," imbuh Ardhy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.