Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Artis Ammar Zoni Segera Disidang

Kompas.com - 02/08/2023, 11:35 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ammar Zoni dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak Selasa (1/8/2023).

"Benar, berkas (Ammar Zoni) sudah P21," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ardhy mengungkapkan berkas perkara Ammar Zoni tidak hanya dinyatakan P21.

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Ammar Zoni Tetap Berjalan meski Direhabilitasi

Namun, pihaknya juga melaksanakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Sudah penyerahan tahap dua juga," kata dia.

Adapun berkas perkara Ammar Zoni diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pria berusia 30 tahun itu menjalani rehabilitasi.

Catatan Kompas.com, Ammar dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor pada 13 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Polisi: Ini Rehabilitasi Terakhir Ammar Zoni

Ia direhabilitasi karena barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu Ammar Zoni tidak melewati batas maksimal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, batas maksimal kepemilikan sabu bagi tersangka penyalahgunaan adalah 1 gram.

Sementara, barang bukti yang didapat polisi dari Ammar Zoni hanya memiliki berat 0,68 gram.

Diberitakan sebelumnua, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka Ammar Zoni adalah orang ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir pribadi yang bersangkutan dan satu rekan M berinisial RH.

Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos

"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com