Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Artis Ammar Zoni Segera Disidang

Kompas.com - 02/08/2023, 11:35 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ammar Zoni dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak Selasa (1/8/2023).

"Benar, berkas (Ammar Zoni) sudah P21," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ardhy mengungkapkan berkas perkara Ammar Zoni tidak hanya dinyatakan P21.

Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Ammar Zoni Tetap Berjalan meski Direhabilitasi

Namun, pihaknya juga melaksanakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Sudah penyerahan tahap dua juga," kata dia.

Adapun berkas perkara Ammar Zoni diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pria berusia 30 tahun itu menjalani rehabilitasi.

Catatan Kompas.com, Ammar dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor pada 13 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Polisi: Ini Rehabilitasi Terakhir Ammar Zoni

Ia direhabilitasi karena barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu Ammar Zoni tidak melewati batas maksimal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, batas maksimal kepemilikan sabu bagi tersangka penyalahgunaan adalah 1 gram.

Sementara, barang bukti yang didapat polisi dari Ammar Zoni hanya memiliki berat 0,68 gram.

Diberitakan sebelumnua, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka Ammar Zoni adalah orang ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir pribadi yang bersangkutan dan satu rekan M berinisial RH.

Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos

"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Ammar Zoni lantas mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000 kepada M untuk dibelikan barang haram.

M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di bilangan Jakarta Barat.

Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".

M tanpa berpikir panjang untuk bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1.000.000.

Setelah pembelian sukses, M memberikan RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih. M melakukan hal tersebut karena hanya MH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".

"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut," ungkap Ade Ary.

"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," lanjut Ade Ary.

Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.

Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.

Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian sejatinya tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.

Aparat baru mengetahui benda haram tersebut dimiliki oleh Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.

"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.

Usai pengaduan yang dilakukan M dan RH, kepolisian lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya.

Ammar Zoni yang tidak tahu-menahu soal penangkapan memilih untuk kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com