JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FO tega menusuk ayah tirinya, Cecep Riyana, hingga tewas di kediamannya di Jalan Bidara Raya No 18, RT 008 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi yang dilakukan FO terhadap ayah tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni? Karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Gideon mengungkapkan, pelaku nekat menusuk korban hingga tewas lantaran merasa sakit hati.
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Sabu, WN Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, pelaku mengaku sakit hati dengan korban lantaran ia sering disindir dan dihina.
"Urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena ini enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," jelas FO dalam kesempatan yang sama.
Gideon menjelaskan, olah tempat kejadian perkara (TKP) minim saksi sehingga pihaknya menggunakan scientific investigation untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cecep.
"Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari saintifik itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan. Pada gagang pisau itu terdapat darah korban sekaligus DNA milik tersangka," kata Gidion.
Baca juga: Tewas di Taman Impian Jaya Ancol, Korban Dianiaya Sekuriti 2 Jam Tanpa Henti
Kemudian, di dalam celana tersangka, kata Gidion, terdapat darah yang teridentifikasi milik korban.
Selain itu, sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban terdapat DNA milik tersangka.
"Sehingga meskipun dikatakan saksi dalam peristiwa sangat minim, tetapi secara saintifik kita bisa memastikan bahwa pelakunya adalah FO," ujar Gidion.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
Baca juga: Kejinya Empat Sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, Tuduh Pria Maling Lalu Menyiksanya hingga Tewas
"Saat ini tersangka dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Jakut," pungkas Gidion.
Atas perbuatannya, FO dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.