BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan berinisial S (45) asal Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban penusukan saat sedang bekerja merenovasi rumah di Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sore.
Pada Selasa malam, polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) telah berhasil mengamankan pelakunya, WP (37).
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang bekerja mengaduk semen.
"Korban sedang bekerja sebagai tukang sebagai tukang yang memperbaiki rumah, ketika sedang mengaduk semen tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang," kata Arwan di Polsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Fakta Ruko di Bekasi Diduga Tipu Pencari Kerja: Tak Berizin dan Peras Korban Rp 1,6 Juta
Pelaku langsung melayangkan tusukan ke bagian leher serta kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali.
"Pelaku menusuk ke arah leher dan kepala dari bagian belakang semua. Ada tiga tusukan, yang satu di pundak kiri," kata Arwan.
Setelah ditusuk, korban berlari ke rumah pemilik rumah yang sedang direnovasi. Jaraknya sekitar 50 meter dari TKP.
"Saksi (warga) menghalangi (pelaku), dikejar juga, akhirnya ikut lari dan pelaku langsung kembali ke rumah," ujar dia.
Rumah pelaku berada persis di depan TKP. WP langsung mengunci dirinya di dalam rumah.
"Kami datang ke TKP untuk pelaku masih di dalam rumah tidak ke mana-mana," ujar Arwan.
Polisi telah berusaha melakukan negosiasi, namun pelaku enggan membukakan pintu hingga akhirnya polisi turun tangan.
"Nego-nego sebentar karena dia sulit sekali mau keluar akhirnya kita izin sama orangtuanya kami buka paksa dengan cara didobrak akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan proses lebih lanjut," jelasnya.
WP menusuk korban karena kesal karena korban belum membayar jajanan yang diambil dari warung ibunya.
Polisi sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah akibat tiga luka tusukan.
Adapun pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah pisau dapur bergagang kayu, kaos dan celana korban.
Akibat perbuatannya, WP disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.