JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto mengatakan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk berangkat umrah.
Namun, proses itu terkendala tidak adanya surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sehingga Bapas tidak memberikan izin umrah kepada Rizieq.
Adapun Bambang menyampaikan itu menanggapi soal dirinya digugat Rizieq ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN
Bambang menjelaskan, untuk mendapatkan izin umrah, Rizieq harus melengkapi sejumlah berkas, yakni surat permohonan, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, Rizieq juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat terkait pengawasan selama umrah, mengingat dia masih dalam masa bebas bersyarat.
“Tapi, dari Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” jelas Bambang.
Kejari Jakarta Pusat sendiri tidak memberikan rekomendasi karena tak bisa mengawasi Rizieq Shihab di luar negeri.
“Setelah itu, saya bersurat kepada tim kuasa hukumnya. Saya bersurat bahwa permohonan izin klien (Rizieq) ke luar negeri tak dapat dilanjutkan,” kata Bambang.
“Pengertiannya bukan tidak diproses, tapi tak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan surat dari Kejari yang tak memberikan rekomendasi,” tegas Bambang.
Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan
Bambang pun mengaku tidak mempermasalahkan gugatan Rizieq. Dia mengaku siap menunjukkan segala bukti dan surat terkait masalah ini.
“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah,” kata dia.
“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat,” sambung Bambang.
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengakui bahwa Bambang sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihaknya.
“Kabapas dan tim Bapas sangat baik dan humanis. Ini yang menyebabkan kami sedang mencari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini,” kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
“Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi,” lanjut dia.
Baca juga: Ancol Pecat 4 Satpamnya yang Aniaya Pria hingga Tewas
Adapun Rizieq melayangkan gugatan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin untuk berangkat ibadah umrah.
Rizieq diketahui harus mendapat izin dari Bapas Jakarta Pusat karena saat ini masih dalam masa bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.