Salin Artikel

Digugat Rizieq Shihab karena Tak Beri Izin Umrah, Ini Tanggapan Kabapas Jakpus

Namun, proses itu terkendala tidak adanya surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sehingga Bapas tidak memberikan izin umrah kepada Rizieq.

Adapun Bambang menyampaikan itu menanggapi soal dirinya digugat Rizieq ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Bambang menjelaskan, untuk mendapatkan izin umrah, Rizieq harus melengkapi sejumlah berkas, yakni surat permohonan, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, Rizieq juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat terkait pengawasan selama umrah, mengingat dia masih dalam masa bebas bersyarat.

“Tapi, dari Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” jelas Bambang.

Kejari Jakarta Pusat sendiri tidak memberikan rekomendasi karena tak bisa mengawasi Rizieq Shihab di luar negeri.

“Setelah itu, saya bersurat kepada tim kuasa hukumnya. Saya bersurat bahwa permohonan izin klien (Rizieq) ke luar negeri tak dapat dilanjutkan,” kata Bambang.

“Pengertiannya bukan tidak diproses, tapi tak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan surat dari Kejari yang tak memberikan rekomendasi,” tegas Bambang.

Bambang pun mengaku tidak mempermasalahkan gugatan Rizieq. Dia mengaku siap menunjukkan segala bukti dan surat terkait masalah ini.

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah,” kata dia.

“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakarta Pusat,” sambung Bambang.

Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengakui bahwa Bambang sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihaknya.

“Kabapas dan tim Bapas sangat baik dan humanis. Ini yang menyebabkan kami sedang mencari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini,” kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

“Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi,” lanjut dia.

Adapun Rizieq melayangkan gugatan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin untuk berangkat ibadah umrah.

Rizieq diketahui harus mendapat izin dari Bapas Jakarta Pusat karena saat ini masih dalam masa bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/18211441/digugat-rizieq-shihab-karena-tak-beri-izin-umrah-ini-tanggapan-kabapas

Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke