JAKARTA, KOMPAS.com - Pria yang dikeroyok lima sekuriti Taman Impian Jaya Ancol hingga tewas sempat disiram air bercampur cabai saat penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, cairan tersebut disiram ke tubuh korban yang penuh luka.
"Berdasarkan hasil prarekonstruksi, cabai ini dicampurkan dengan air dan kemudian dilakukan penyiraman kepada tubuh korban saat korban sudah dalam keadaan luka," kata Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas
Dalam konferensi pers itu, penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti penganiayaan itu.
Barang bukti tersebut berupa potongan bambu yang masih ada bercak darah, kabel putih, satu ember, satu gayung, satu bahan bodypack, satu korek api, cabai yang sudah dimasukkan ke dalam botol, tiga unit motor dan satu mobil.
Polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini, yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31). Selain itu, ada satu pelaku lain berinisial A yang masih buron.
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023).
Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H menghalangi dan menendang korban.
Baca juga: Ternyata Ada 5 Sekuriti Ancol yang Aniaya Pria hingga Tewas, Satu Masih Buron
Setelah itu, pelaku lainnya datang dan ikut menyiksa korban dengan kabel dan bambu serta tangan kosong.
Ketika korban dalam keadaan terluka parah dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol.
"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," kata Gustiyana.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan menangkap keempat pelaku di hari yang sama.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.