Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Guruh Soekarnoputra Yakin Sengketa Rumahnya Cacat Formil, Pemenang Gugatan Hanya Bisa Prihatin

Kompas.com - 07/08/2023, 06:13 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Guruh Soekarnoputra menyebut pihaknya akan terus menolak eksekusi rumah miliknya karena yakin ada cacat formil dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, mengatakan, salah satu kekeliruan dalam putusan eksekusi rumah milik kliennya adalah alamat rumah yang tidak sesuai.

"Perkara ini kami tolak, karena ada cacat formil. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujarnya di kediaman Guruh Soekarnoputra, Kamis (3/8/2023).

Rumah Guruh beralamat di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Guruh sebagai tergugat, dalam rekonvensi diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III nomor 1, RT 002, RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemenang Gugatan Sengketa Rumah Pernah Tawarkan Guruh Soekarnoputra Buyback Rp 50 Miliar

“Jadi, RT RW ini tidak benar. Jadi, dia bisa silakan cari di RT 002, RW 003. Karena dia minta rumah yang terletak di sana,” ungkap Simeon.

Atas dasar itu, lanjut Simeon, pihaknya pun akan terus menolak dan tidak berniat untuk mengikuti putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dirinya juga sudah menyiapkan langkah-langkah lanjutan agar rumah bersejarah itu tidak jatuh menjadi milik orang lain.

“Kami ada beberapa upaya hukum yang saya belum bisa sampaikan terbuka kepada teman-teman, tapi tetap pasti kami lakukan upaya hukum,” jelas dia

Berawal dari utang-piutang

Simeon Petrus menceritakan awal mula sengketa dari rumah Guruh Soekarnoputra berawal dari utang-piutang

Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.

Baca juga: Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra Telah Selesai, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Inkrah, Milik Susy

Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.

Tiga bulan berselang, sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh mengajak bertemu Suwantara untuk membahas pelunasan utang yang belum dapat diselesaikan.

Namun, menurut Simeon, Suwantara tidak bisa ditemui. Akhirnya pada 3 Agustus 2011, pada tanggal jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susy Angkawijaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com